DPRD Medan Tekankan SPMB SMP 2026/2027 Harus Transparan dan Adil

topmetro.news, Medan – Ketua Komisi II DPRD Medan H Kasman bin Marasakti Lubis Lc MA, meminta pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) tingkat SMP Tahun Ajaran 2026/2027 di Kota Medan dilaksanakan secara transparan, objektif, dan berkeadilan.

Kasman menegaskan, SPMB merupakan proses penting dalam dunia pendidikan karena menjadi pintu masuk bagi peserta didik untuk memperoleh layanan pendidikan yang layak. Karena itu, seluruh tahapan penerimaan harus berjalan sesuai aturan dan bebas dari praktik yang dapat merugikan masyarakat.

“Proses SPMB harus menjamin keadilan bagi semua calon peserta didik. Tidak boleh ada anak yang kehilangan hak pendidikan hanya karena kendala informasi atau administrasi,” ujarnya, Senin (15/6/2026).

Ia meminta Pemerintah Kota Medan melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan memastikan pelaksanaan SPMB berjalan tertib, mulai dari proses pendaftaran, verifikasi data, hingga pengumuman hasil seleksi. Menurutnya, transparansi informasi kepada masyarakat juga menjadi hal yang sangat penting agar tidak menimbulkan kebingungan di lapangan.

Kasman menjelaskan, pelaksanaan SPMB SMP Kota Medan Tahun Ajaran 2026/2027 menggunakan empat jalur penerimaan, yakni jalur domisili, prestasi, afirmasi, dan mutasi. Sistem tersebut diharapkan mampu memberikan kesempatan yang lebih merata bagi seluruh calon peserta didik sesuai kondisi masing-masing.

Ia juga mengingatkan masyarakat agar mengikuti seluruh prosedur pendaftaran dengan benar dan tidak mudah tergiur janji pihak-pihak yang mengklaim dapat meloloskan siswa melalui cara di luar ketentuan.

“Semua proses dilakukan melalui sistem yang sudah ditetapkan. Jangan percaya kepada oknum yang menjanjikan kelulusan dengan imbalan tertentu. Jika ada indikasi pelanggaran, segera laporkan,” tegasnya.

Diketahui, pendaftaran SPMB SMP Kota Medan dibuka mulai 8 Juni hingga 22 Juni 2026.

Lebih lanjut, Kasman menegaskan bahwa DPRD Kota Medan melalui Komisi II akan terus melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan SPMB agar berjalan sesuai ketentuan. Ia berharap proses ini dapat menghasilkan peserta didik yang tidak hanya diterima secara sistem, tetapi juga mendapatkan layanan pendidikan yang berkualitas.

“Setiap anak di Kota Medan berhak mendapatkan kesempatan yang sama untuk mengakses pendidikan. Karena itu, SPMB harus benar-benar mengedepankan prinsip keadilan, transparansi, dan akuntabilitas,” tutupnya.

reporter | Thamrin Samosir

Related posts

Leave a Comment